JURNALBIREUEN.COM. jakarta – Pandemi Covid-19 yang Menimpa Indonesia Khususnya dan dunia turut tertular pada dunia pendidikan. Mengantisipasi hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peniadaan pelaksanaan Ujian Nasional serta Ujian Kesetaraan dan Pelaksanaan Ujian Sekolah masa Covid-19.
Surat Edaran tersebut ditanda tangani oleh Nadiem Makari selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), pada Tanggal 1 Februari 2021. Surat Edaran bernomor 1 tahun 2021 ini berisi syarat kenaikan kelas Di Tahun 2021.
Berikut Syarat Siswa Naik Kelas:
Ketujuh, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring; dan/atau
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Ujian Nasional 2021 Ditiadakan
Selain syarat untuk siswa naik kelas 2021, dalam Surat Edaran tersebut disebutkan juga tentang terkait Ujian Nasional 2021 ditiadakan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin meningkat.
Dengan ditiadakannya UJian Nasional (UN) serta ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud maka UN dan ujian kesetaraan tidaklah menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Dalam poin keempat Surat Ederan tersebut, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dilaksanakan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya contohnya penghargaan, hasil perlombaan, dan lain sebagainya
- penugasan.
- tes secara luring atau daring; dan/atau
- bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, Siswa sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada poin ketiga.
- ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
- ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin keempat.
- peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar pada daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
- hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Mendikbud juga telah berencana menggantikan Ujian Nasional 2021 dengan Asesmen Nasional 2021. Namun jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional itu mundur hingga September 2021 karena pandemi COVID-19.
Oleh Sebab itu, pada Tahun 2021 ini tak ada ujian yang diselenggarakan secara nasional. Yang dilaksanakan hanyalah ujian sekolah. Demikian penjelasan tentang syarat siswa naik kelas 2021 ini