JURNALBIREUEN.COM. Jakarta. – Kemendagri Republik Indonesia melalui Sekretaris Jenderal Muhammad Hudori meminta pemerintah daerah untuk tidak melakukan rotasi baik guru maupun kepala sekolah selama 4 tahun. Akan tetapi, intruksi tersebut tidak berlaku kepada semua sekolah. Kemendagri hanya mewajibkan kepada sekolah-sekolah yang masuk dalam Program Sekolah Penggerak.
Sekolah penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia. Sekolah penggerak diawali dengan sumber daya manusia atau SDM kepala sekolah dan guru yang fokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik sehingga terwujud profil pelajar Pancasila.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim menegaskan sekolah penggerak bukan sekolah unggulan dan tidak mengubah input tapi mengubah proses dalam meningkatan SDM Indonesia.
Terdapat Lima intervensi Program Sekolah Penggerak yakni :
- kerja sama Kemendikbud dengan pemerintah daerah atau pemda yang memberikan pendampingan dan implementasi
- Penguatan SDM sekolah melalui pelatihan dan pendampingan intensif dengan pelatih yang disediakan Kemendikbud
- Pembelajaran dengan paradigma baru menyesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan siswa
- Perencanaan berbasis data hasil refleksi diri satuan pendidikan
- Serta penggunaan platform digital untuk mengurangi kompleksitas, menambah efisiensi, inspirasi, dan pendekatan yang sesuai kebutuhan.
Sekjen Kemendagri M.Hudori juga memaparkan dukungan semua pihak dalam menyukseskan Program Sekolah Penggerak. Kemendagri akan mendorong para kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota, dan para pimpinan perangkat daerah untuk fokus kepada sekolah penggerak dalam mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Selanjutnya pemerintah pusat juga mendorong Pemda Agar menyiapkan dukungan APBD dalam melaksanakan sekolah penggerak, serta dapat mendukung penuh Kemdikbud dalam menyukseskan Program Sekolah Penggerak.
Apakah sekolah Anda sudah siap untuk menjadi sekolah penggerak, mari daftarkan diri Anda di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/ dengan memperhatikan beberapa PERSYARATAN Antara Lain:
- Memiliki masa tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 1 (kali) masa tugas
- Terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik)
- Membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan benar bertugas pada sekolah dengan jangka waktu siswa masa tugas sebagai kepala sekolah
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba jika dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap II
- Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mari menjadi sekolah dengan fokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).
Artikel ini di pos Ilmiahsastra.my.id dengan judul
” Kemendagri Larang Pemda Larang Mutasi Kepsek”