Jakarta – Pelat nomor merupakan peranti yang wajib dipasang pada setiap kendaraan bermotor. Pelat nomor atau disebut sebagai TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar di kepolisian. Tapi tahukah kamu, apa saja informasi yang termuat dalam sebuah pelat nomor khususnya di Indonesia?
Dilansir dari situs NTMC Polri, pelat nomor memuat tiga hal penting mulai dari Kode Wilayah Pendaftaran, Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor, serta masa berlaku.
Mari kita bahas satu-satu, Kode Wilayah Pendaftaran yang berupa huruf akan memberitahukan kepada petugas atau masyarakat jika kendaraan tersebut telah didaftarkan pada Samsat daerah. Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
Sebagai contoh, huruf E untuk plat nomor di eks Karesidenan Cirebon dan Kabupaten Cirebon, B untuk wilayah DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, dan Kota Depok, serta AD untuk eks Karesidenan Surakarta dan Kota Surakarta.
Selanjutnya ada Nomor Pendaftaran Kendaraan. Pada bagian ini terdiri dari satu hingga empat angka sebagai nomor urut serta huruf sebagai kode pembagian sub wilayah. Angka-angka ini tidak dibuat secara acak, namun secara umum memiliki arti tersendiri.
Paling umum, ada empat kategori sesuai dengan jenis kendaraannya yakni:
– Nomor 1 sampai 1999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis mobil penumpang.
– Nomor 2000 hingga 6999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis sepeda motor.
– Nomor 7000 hingga 7999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis bus.
– Nomor 8000 hingga 8999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis mobil barang.
– Nomor 9000 hingga 9999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis kendaraan khusus.
Namun, khusus bagi wilayah hukum Polda Metro Jaya ada sejumlah perbedaan dari alokasi nomor urut tersebut.
– Nomor 1 sampai 2999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis mobil penumpang.
– Nomor 3000 hingga 6999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis sepeda motor.
– Nomor 7000 hingga 7999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis bus.
– Nomor 8000 hingga 8999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis mobil barang.
– Nomor 9000 hingga 9999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis kendaraan khusus.
Selanjutnya adalah Kode Masa Berlaku. Saat sebuah kendaraan didaftarkan akan memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah tahun kelima habis, maka pemilik wajib mendaftarkan ulang kendaraannya lagi.
Sebagai contoh, apabila kamu membeli kendaraan pada bulan Desember 2010, namun ternyata baru diurus oleh dealer pada bulan Januari 2011, maka masa berlakunya sampai dengan bulan Januari tahun 2016 mendatang.
Pada setiap STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedangkan di TNKB (pelat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yaitu ‘01.16'. Polisi yang bertugas di lapangan dapat mengidentifikasi kendaraan bermotor yang belum melakukan registrasi ulang lima tahunan dengan cara melihat kode angka ini.
Baca artikel asli, “Ternyata Huruf dan Angka di Pelat Kendaraan Bermotor Punya Arti Tersendiri” selengkapnya https://oto.detik.com/berita/d-5883632/ternyata-huruf-dan-angka-di-pelat-kendaraan-bermotor-punya-arti-tersendiri.