Home News Beasiswa LPDP Reguler Tahun 2022, Ini Persyaratannya !

Beasiswa LPDP Reguler Tahun 2022, Ini Persyaratannya !

by Brz Junior
Ilustrasi beasiswa LPDP Reguler 2022. Foto Dok LPDP

Ilustrasi Reguler 2022. Foto: Dok LPDP

JURNALBIREUEN.COM | Jakarta – Pendaftaran 2022 tahap 1 dibuka hingga 27 Maret 2022.  Salah satu skema yang dibuka adalah program Umum atau Reguler.

Beasiswa Reguler diperuntukkan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang ingin melanjutkan studi jenjang magister dan doktor satu gelar baik dalam maupun luar negeri melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan LPDP.

Merujuk pada daftar perguruan tinggi yang dirilis LPDP, terdapat 51 perguruan tinggi dalam negeri untuk jenjang magister dan 30 untuk jenjang doktor. Sementara pada tujuan luar negeri, terdapat 390 perguruan tinggi untuk program magister dan doktor.

Durasi pendanaan paling lama 24 bulan untuk program magister dan 48 bulan untuk program doktor. Khusus untuk program magister psikologi profesi, pendanaan dapat lebih dari 24 bulan sesuai dengan masa studi yang tercantum dalam kurikulum program studi.

Berikut syarat pendaftaran beasiswa LPDP 2022 selengkapnya, seperti dikutip dari booklet yang dirilis oleh LPDP, Senin (14/3/2022).

Syarat Beasiswa LPDP Reguler 2022

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister () untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan
Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor ().

3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/

5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP. 9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  • Kelas Eksekutif,
  • Kelas Khusus,
  • Kelas Karyawan,
  • Kelas Jarak Jauh,
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi/Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin dapat dilihat pada panduan).

11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.

12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

13. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program doktor.

14. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

B. Persyaratan Khusus

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
Pendaftar jenjang pendidikan Doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

2. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.

3. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin dapat dilihat pada panduan).

4. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister Penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/

6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL® iBT 61, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
  • Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau IELTS™ 6,5.
  • Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 530, TOEFL® iBT 70, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
  • Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau IELTS™ 7,0.

Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia

7. Melampirkan surat usulan mengikuti Beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus CPNS/, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.

Pendaftaran beasiswa LPDP dapat dilakukan secara online melalui laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ sampai tanggal 27 Maret 2022. Jangan sampai terlewat, ya!

sumber : detik.com

Related Articles